Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) tentang Pedoman Ceramah Keagamaan, yang salah satu poinnya memuat bahwa materi ceramah tidak boleh bermuatan politik praktis.
Surat Edaran (SE) dengan Nomor SE. 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan tersebut ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 27 September 2023.
"Hal ini penting untuk mempertahankan dan memajukan persatuan dan kesatuan, yang merupakan modal utama dalam memajukan bangsa ke depan," ujar Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Kemenag Ahmad Zayadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan SE tersebut mengambil pijakan pada prinsip bahwa kerukunan umat beragama adalah fondasi penting dari kerukunan nasional.
Menurutnya, pedoman tersebut memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan panduan jelas ceramah bagi penceramah agama . "Kedua, memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadah dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan," katanya.
Zayadi mengatakan para tokoh penceramah agama di Indonesia selama ini mengambil peran penting dalam mewujudkan kerukunan umat beragama. Karena itu, Kemenag menilai sangat penting untuk menerbitkan panduan yang memuat tentang kualifikasi penceramah, materi ceramah, hingga pentingnya pembinaan penceramah yang dilakukan Kemenag di semua tingkatan.
Surat edaran ini, kata dia, menggarisbawahi perlunya penceramah agama memiliki pengetahuan dan cara pandang serta sikap yang moderat dalam beragama, berwawasan kebangsaan, sikap toleransi, menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan, serta sikap santun dan keteladanan.