"Menghindari konflik berbasis suku, agama, ras, dan golongan serta menghindari konten yang dapat memicu intoleransi, diskriminasi, anarki, atau kampanye politik praktis," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag terbitkan SE Menag soal pedoman ceramah keagamaan