Selain itu materi ceramah wajib menghormati dan mematuhi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
"Menghindari konflik berbasis suku, agama, ras, dan golongan serta menghindari konten yang dapat memicu intoleransi, diskriminasi, anarki, atau kampanye politik praktis," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag terbitkan SE Menag soal pedoman ceramah keagamaan
Kementerian Agama terbitkan surat edaran pedoman ceramah keagamaan
Rabu, 4 Oktober 2023 16:15 WIB