Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau menyebutkan salah satu tersangka ujaran kebencian dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks Ustadz Abdul Somad (UAS) yang ditangkap polisi karena membantu warga Rempang, berstatus sebagai pegawai honorer di Batam, Kepulauan Riau.
Ditambah keduanya mengaku sebagai orang yang sangat mengagumi Ustadz Abdul Somad. Sehingga saat mendengar ada kabar dari orang lain yang mereka juga tidak mengetahuinya, mereka kemudian mengunggah dan menambahkan kata-kata yang bersifat provokasi ke media sosial.
"Mendengar itu tersangka ini mengaku emosi dan dengan sengaja mengunggah dengan tulisan-tulisan yang bersifat mengajak atau memprovokasi," kata dia.
Untuk kedua tersangka kata dia, keduanya mengaku sudah menyesali perbuatannya dan sudah mengklarifikasi serta membuat imbauan di akun media sosial milik mereka untuk tidak membuat unggahan-unggahan yang tidak benar.
"Mendengar itu tersangka ini mengaku emosi dan dengan sengaja mengunggah dengan tulisan-tulisan yang bersifat mengajak atau memprovokasi," kata dia.
Untuk kedua tersangka kata dia, keduanya mengaku sudah menyesali perbuatannya dan sudah mengklarifikasi serta membuat imbauan di akun media sosial milik mereka untuk tidak membuat unggahan-unggahan yang tidak benar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sebut 1 tersangka berita hoaks UAS berstatus honorer di Batam