Bandung (ANTARA) - Berkas perkara kasus penyebaran berita bohong dengan tersangka Bahar Smith dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebagai lanjutan dari proses hukum terhadap penceramah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan penyidik dari Polda Jawa Barat telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara tersebut ada dua tersangka yang diserahkan.
"Tersangka (diserahkan) yakni HB Assayid Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Menurut Dodi, kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Adapun barang bukti yang juga turut diserahkan dalam tindak pidana tersebut, antara lain flash disk, 1 unit laptop, handphone, tangkapan layar video dari akun YouTube TATAN RUSTANDI OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH", serta barang bukti lainnya.