Dia mengatakan terdakwa Tatan Rustandi dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 hari. Sedangkan terdakwa Bahar Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar dengan waktu yang sama lamanya.
Adapun Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/12) malam setelah Bahar diperiksa di Polda Jawa Barat selama sembilan jam. Selain itu, Tatan Rustandi juga ditetapkan tersangka karena diduga merupakan pengunggah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar.