Bandung (ANTARA) -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang merupakan pelapor dalam sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa penceramah Bahar Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Saksi bernama Tubagus Nur Alam merupakan yang melaporkan Bahar Smith ke Polda Jawa Barat soal dugaan hoaks yang dilakukan Bahar. Adapun saksi tersebut melihat ceramah yang diduga berisi hoaks melalui video di YouTube.
"Waktu banyak orang bisa melihat ada interaksi dari penonton ke panggung?," kata JPU Kejati Jawa Barat Suharja.
Baca juga: Majelis Hakim PN Bandung tolak eksepsi Bahar Smith soal kasus hoaks
"Iya bersorak sorak, yang saya lihat dari YouTube di situ Habib Bahar sedang ceramah dan mengatakan yang saya katakan tadi, meninggalnya enam laskar dan soal Maulid Nabi," kata Tubagus.
Adapun Tubagus menilai ucapan Bahar terkait Rizieq Shihab dipenjara dan enam anggota organisasi Front Pembela Islam dibunuh karena Maulid Nabi merupakan berita bohong.
"Yang saya tahu HRS (Rizieq Shihab) dipenjara karena pelanggaran PPKM. Pengawal enam itu meninggalkan karena ditembak polisi yang saya tahu dari media," kata Tubagus.
Setelah melihat tayangan video youtube tersebut, saksi kemudian melaporkannya pada tanggal 17 Desember 2021 ke Polda Metro Jaya. Namun ia mengaku diperiksa oleh penyidik di Polda Jawa Barat.