Saksi menyebut bahwa video itu dilihat di akun YouTube Tatang Rustandi (salah satu terdakwa). Video itu diunggah pada 11 Desember, sementara saksi menontonnya lima hari kemudian yakni pada tangga 16 Desember 2021.
Saksi mengaku menonton video tersebut sampai habis. Dari tayangan video itu, saksi mengetahui bahwa ceramah Bahar dalam video itu dilakukan di wilayah Bandung.
Baca juga: Jaksa dakwa Bahar Smith sebar hoaks soal pembantaian laskar FPI
Adapun Bahar didakwa oleh Jaksa telah menyebarkan hoaks terkait alasan dipenjara Rizieq Shihab karena menggelar maulid nabi serta enam anggota Front Pembela Islam tewas karena disiksa.
Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.