"Selain pajak, di dalam perda itu ada pembahasan retribusi di antaranya retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha usaha dan retribusi perizinan tertentu," ujar Doddy.
Sementara itu Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati menilai sinergitas yang terjalin antara eksekutif dan lembaga legislatif pada akhirnya mampu menghasilkan perda yang dibutuhkan, baik untuk pihaknya maupun kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Kunjungan wisata di Kota Cirebon lampaui target
Eti mengatakan setelah perda itu disahkan Pemkot Cirebon menginstruksikan instansi terkait untuk menindaklanjuti hal-hal yang bersifat teknis tersebut.
"Hal teknis itu harus ditindak lanjuti sebagai peraturan turunan yang dituangkan dalam peraturan kepala daerah," ucap dia.