Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan proses penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru pendidikan agama di daerah itu mulai dibuka pada tahun 2024.
Pembukaan formasi tersebut, kata Dani, disepakati setelah dia bersama instansi perangkat daerah terkait mengunjungi Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Kami mengunjungi kementerian terkait untuk memperjuangkan formasi guru pendidikan agama. Kemenpan RB bisa memahami dan menerima permintaan Pemkab Bekasi agar diberikan formasi tersebut dalam penerimaan CASN dan PPPK mulai tahun anggaran 2024," kata Dani di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis.
Dia menjelaskan alasan permohonan Pemkab Bekasi kepada Kemenpan RB itu berdasarkan atas permintaan para guru pendidikan agama di daerah itu.
"Sejak tahun 2021 sampai saat ini Kemenpan RB tidak membuka pendaftaran formasi guru pendidikan agama dalam setiap penerimaan CASN maupun PPPK di Kabupaten Bekasi," kata Dani.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer Pendidikan Agama Islam Kabupaten Bekasi Muhammad Unin Saputra berharap formasi PPPK untuk guru agama dapat diakomodasi dan tidak tebang pilih.