Benni Irwan yang saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati Purwakarta mengatakan bahwa keterlibatan Yana Mulyana pada kasus hukum itulah yang menjadikan dasar putusan dari Kemendagri untuk memberhentikan jabatan tersebut secara tidak hormat.
"Berdasarkan keputusan dari pengadilan, itulah yang menjadi rujukan, menjadi pegangan Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjutinya sehingga keluarlah SK pemberhentiannya," kata dia.
Sebelumnya, Yana Mulyana terlibat kasus korupsi karena telah menerima suap dan gratifikasi dalam pengadaan CCTV dan ISP di Kota Bandung pada proyek Bandung Smart City bersama dua pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung, yakni Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Khairur Rijal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendagri resmi berhentikan Yana Mulyana secara tidak hormat