Sementara itu Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menjelaskan tiga pelaku lainnya adalah tersangka untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial D (40), I (30) dan M (30).
Dari tangan ketiga tersangka tersebut, tutur Willy, Polres Kuningan menyita 11 paket sabu seberat 8,9 gram untuk dijadikan barang bukti. Para tersangka itu harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Polres Kuningan tangkap Kades lakukan pengoplosan gas subsidi
"Ada lima kasus yang berhasil kami ungkap. Pertama dua kasus di Kecamatan Ciwaru, satu kasus di Kecamatan Cidahu, satu kasus di Kecamatan Luragung dan satu kasus di Kecamatan Kuningan," jelasnya.
Kelima tersangka itu dijerat pasal dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Willy menegaskan Polres Kuningan akan melaksanakan terus operasi pemberantasan narkoba di Kabupaten Kuningan.
Polres Kuningan ungkap kasus peredaran narkoba
Kamis, 14 September 2023 17:07 WIB