Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, memperpanjang kebijakan penetapan Status Tanggap Darurat Kekeringan selama dua pekan ke depan sampai 24 September 2023 karena masih banyak persoalan yang terdampak bencana kekeringan akibat musim kemarau.
"Memperpanjang sampai 14 hari ke depan dalam rangka menanggulangi persoalan-persoalan yang kekinian, ditambah kita itu satu penambahan terkait dengan kebakaran hutan," kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana di Garut, Selasa.
Baca juga: Garut wajibkan IKM bersertifikat halal bangun usaha positif
Ia menuturkan penetapan Status Tanggap Darurat Kekeringan itu sudah dilakukan sebelumnya selama sepekan sampai 10 September 2023, selanjutnya diperpanjang mulai 11 sampai 24 September 2023.
Status itu, kata dia, tertuang dalam Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.646-BPBD/2023, tanggal 11 September 2023 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Wilayah Kabupaten Garut.
Ia menyebutkan wilayah yang mencakup status itu tidak semua kecamatan melainkan hanya 19 dari 42 kecamatan yakni di wilayah selatan Kecamatan Cigedug, Pakenjeng, Peundeuy, Pameungpeuk, Cikelet, Singajaya, Caringin, dan Cisompet.
Selanjutnya wilayah utara yakni Malangbong, Balubur Limbangan, Kadungora, Sukawening, Sucinaraja, Kersamanah, Selaawi, Cibiuk, dan Karangpawitan, kemudian zona lainnya di Kecamatan Cilawu, dan Pasirwangi.
Ia mengatakan keputusan perpanjangan status itu karena masih terdapat berbagai permasalahan yang belum terselesaikan, termasuk kebutuhan mendesak masyarakat seperti pasokan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.