Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengharuskan semua produk industri kecil menengah (IKM) terutama sektor kuliner memiliki sertifikat halal untuk membangun usaha yang positif sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.
"Diharapkan ketika produknya (sertifikat halal) mereka dapatkan, kemudian mereka penuh percaya diri memasarkan produknya, dengan punya label halal itu," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Kabupaten Garut Ridwan Effendi saat acara Sosialisasi Sertifikasi Halal di Garut, Senin.
Ia menuturkan produk IKM di Garut cukup banyak yang perlu didorong agar mereka memiliki legalisasi halal yang menaikkan nilai dan kualitas produknya menjadi lebih baik serta memberikan jaminan bahwa produknya dipastikan halal dan aman dikonsumsi.
Pemerintah daerah bekerja sama dengan PT. Sucofindo, kata dia, siap memfasilitasi pelaku UMKM di Garut agar bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis yang biayanya ditanggung oleh pemerintah.
"Kami bekerja sama dengan Sucofindo sebagai salah satu surveyor dan lembaga independen yang memfasilitasi layanan sertifikasi halal secara gratis yang bersumber dari dana alokasi khusus dari pemerintah pusat," katanya.
Ia menyampaikan dalam kegiatan tersebut pemerintah daerah dan PT Sucofindo terlebih dahulu menyosialisasikan dan meningkatkan pengetahuan tentang sertifikasi halal kepada pelaku IKM di Kabupaten Garut.
Ia berharap setelah mendapatkan pemahaman itu maka pelaku usaha di Garut bisa mendaftarkan diri dan memperoleh sertifikat halal untuk produknya.
"Produk-produk IKM Kabupaten Garut ini memiliki nilai tambah, ya di samping produknya bagus, kemasannya bagus, kemudian juga cita rasanya bagus, kemudian juga ada jaminan, jaminan kehalalan, di mana tentu saja ini menjadi salah satu kebutuhan pasar," kata Ridwan.