Soreang, Kabupaten Bandung (ANTARA) -
"Melalui Keputusan Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja No. 900/Kep.119-Perumda/2023 ini, kami memberikan keringanan pembayaran 30 persen mulai September 2023, sampai kondisi status keadaan darurat bencana kekeringan dicabut dan kembali normal," ucap Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Raharja Teddy Setiabudi di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu.
Teddy mengatakan keputusan direksi tertanggal 31 Agustus 2023 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Bandung Nomor 4 Tahun 2023 yang berlaku mulai bulan September 2023.
Lebih lanjut, Teddy menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang terdampak atas ketidaknyamanan pelayanan air minum PDAM Tirta Raharja yang mengalami penurunan kapasitas produksi air antara 30-60 persen karena menurunnya debit air baku.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dengan melakukan berbagai upaya, seperti optimalisasi pendistribusian air bersih, pengaturan tekanan air, pengiriman air melalui armada tangki, dan pemasangan toren air di daerah-daerah kritis sekitar pelanggan," ucapnya.
Diketahui, dengan penurunan debit air baku bagi Perumda Air Minum Tirta Raharja, mempengaruhi pelayanan air minum di tiga wilayah pelayanan utama, yaitu Wilayah Pelayanan I Soreang, Wilayah Pelayanan II Banjaran dan Wilayah Pelayanan IV Cimahi.
Dalam upaya meringankan beban masyarakat, terutama para pelanggan PDAM Tirta Raharja yang terdampak oleh situasi ini, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan Instruksi Bupati Bandung Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur pemberian kompensasi berupa keringanan pembayaran tagihan rekening air minum kepada pelanggan PDAM yang tidak menerima pelayanan air minum secara optimal.