Bandung (ANTARA) -
"Maka dari itu, kami membuat kampung bebas narkoba ini adalah dari masyarakat, untuk masyarakat, untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Budi Sartono di Bandung, Senin.
Baca juga: Polrestabes Bandung ungkap 15 kasus narkoba selama Operasi Antik Lodaya
Budi mengatakan pembentukan kampung antinarkoba ini bukan tanpa alasan karena peredaran narkoba dalam enam bulan terakhir cukup meresahkan.
Sampai saat ini, secara keseluruhan Polrestabes Bandung sudah mengungkap 78 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 112 orang tersangka.
"Semenjak saya menjabat sebagai Kapolrestabes Bandung selama enam bulan mengungkap 78 kasus dengan tersangka 112 orang," ucapnya.
Dalam enam bulan terakhir ini, barang bukti yang berhasil disita berupa ganja sebanyak 12.690 kilogram, sabu-sabu 4.813 kilogram, tembakau sintetis 5.015 kilogram, pil ekstasi 222 butir, psikotropika 1.520 butir, dan obat keras terbatas 31.000 butir.
"Maka dari itu, kami berinisiatif berkat dukungan maksimal dari Forkopimda Kota Bandung bersama warga, alhamdulillah hari ini menjadi pilot project kampung antinarkoba," kata Budi.
Kapolrestabes mengatakan dalam kurun empat tahun terakhir, Kecamatan Andir menjadi zona merah dan menempati urutan pertama dengan 38 kasus penyalahgunaan narkoba.
Oleh karenanya, dia berharap pembentukan Program Lembur dan Saung Cepot ini dapat menekan kasus peredaran narkoba di wilayah ini.