Bandung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Jawa Barat masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait nama penjabat wali kota yang ditetapkan untuk memimpin Kota Kembang tersebut.
"Belum ada nama resmi dari Kemendragri, kemungkinan 4-5 hari sebelum tanggal 20 September ini," kata Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan saat dihubungi di Bandung, Sabtu.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya, DPRD Kota Bandung sudah mengusulkan tiga nama kepada Kemendagri untuk menjadi penjabat (Pj) Wali Kota Bandung.
Dari tiga nama yang diusulkan, dua nama dipilih dari pemerintahan yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi, serta Sekda sekaligus Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna.
Adapun satu nama terakhir dipilih dari kalangan akademisi yakni Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Muradi.
"Kita dari DPRD Kota Bandung usulkan tiga nama yakni, Dedi Supandi, Ema Sumarna kemudian Prof Muradi," katanya.
Selain tiga nama yang diusulkan oleh DPRD Kota Bandung, Tedy mengatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan pihak Kemendagri juga berhak mengusulkan tiga nama sebagai Pj Wali Kota Bandung.
"Usulan itu ada dari tiga unsur, dari DPRD Kota Bandung, Gubernur Jabar juga bisa mengusulkan tiga nama kemudian Kemendragri pun sama," ucap dia.
Diketahui Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana akan mengakhiri masa jabatannya pada 20 September 2023.
DPRD Kota Bandung masih tunggu putusan Kemendagri soal penjabat wali kota
Sabtu, 2 September 2023 13:15 WIB