Bandung (ANTARA) - Sekretaris DPRD Kota Bandung Yasa Hanafiah menyatakan tunjangan yang diterima anggota dewan sebagai bentuk perolehan hak normatif yang sudah diatur oleh negara melalui undang-undang.
Yasa menegaskan Pemerintah Daerah Kota Bandung sudah melaksanakan amanat yang sejalan dengan ketentuan nasional.
“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” kata Yasa melalui siaran persnya yang diterima ANTARA Jabar, Rabu.
Yasa menjelaskan, seluruh komponen penghasilan yang diterima anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan, didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Peraturan tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 tahun 2023.
Menurutnya, tunjangan perumahan hanya diberikan kepada anggota dewan yang tidak difasilitasi rumah dinas dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.
“Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” katanya.
Dia juga menegaskan, besaran tunjangan dan komponen penghasilan lain tidak ditetapkan secara sepihak.
Penetapan tersebut telah melalui prosedur hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.
“Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,” kata Yasa.
