Indonesia sebelumnya sudah menyampaikan keberatan terhadap kebijakan Uni Eropa yang memberlakukan EUDR.
EUDR mengamanatkan uji tuntas ekstensif pada rantai nilai untuk semua operator dan pedagang yang berurusan dengan produk tertentu yang berasal dari ternak, kakao, kopi, kelapa sawit, karet, kedelai, dan kayu. Maka dari itu, produk yang ditargetkan masuk Uni Eropa harus bebas deforestasi.
Bagi Indonesia, EUDR akan menghambat ekspor tujuh komoditas Indonesia yakni ternak, kopi, sawit, biji cokelat, kedelai, kayu, hingga karet. Menurut data Kemenko Perekonomian, kebijakan EUDR dapat berdampak kepada pendapatan 15-17 juta pekebun Indonesia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RI suarakan pentingnya kesetaraan dan keadilan dagang kepada Uni Eropa