Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan bahwa nilai transaksi aset kripto mencapai Rp35,61 triliun per April 2025.
Angka tersebut meningkat dibandingkan nilai transaksi pada Maret 2025 yang tercatat sebesar Rp32,45 triliun.
“Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar yang tetap terjaga dengan baik,” ujar Hasan Fawzi di Jakarta, Senin.
Tidak hanya nilai transaksi, ia juga menuturkan bahwa tren jumlah konsumen aset kripto di Indonesia kembali meningkat.
Ia menyampaikan bahwa total konsumen aset kripto di Indonesia naik dari 13,71 juta konsumen pada Maret 2025 menjadi 14,16 juta konsumen pada April 2025.
Hasan mengatakan bahwa hingga Mei 2025, terdapat 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pihaknya telah menyetujui perizinan 23 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
Ia menuturkan bahwa entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang. Kini OJK juga tengah melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto.
Sementara itu, terkait penyelenggaraan ITSK, Hasan mengungkapkan bahwa terdapat 29 penyelenggara ITSK yang telah berizin dan terdaftar di OJK per Mei 2025, terdiri dari 10 penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) serta 19 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
“Dan saat ini, OJK sedang memproses pengajuan pendaftaran dari dua calon penyelenggara ITSK dengan jenis kegiatan PAJK,” tuturnya.