Depok (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, melakukan sidang lapangan terkait dengan gugatan warga terhadap PT Tirta Asasta Depok (perseroda) yang membangun water tank (tangki air) 10 juta liter dekat permukiman.
"Agenda hari ini pemeriksaan setempat atas permintaan dari pihak penggugat, jadi kami meninjau lokasi," kata Ardoyo Whardana selaku ketua majelis hakim PTUN Bandung di Depok, Jawa Barat, Jumat.
Lebih lanjut Ardoyo Wardana mengatakan bahwa sidang lapangan ini untuk melakukan pembuktian. Agenda berikutnya adalah tambahan bukti dan saksi pada hari Selasa (22/8).
"Pemeriksaan di tempat ini sudah masuk ke pembuktian. Agenda berikutnya adalah tambahan bukti dan saksi. Agenda selanjutnya pada tanggal 22 Agustus," tuturnya.
Direktur Operasional PT Tirta Asasta Kota Depok Sudirman mengikuti proses yang sedang berlangsung di PTUN Bandung.
"Apa pun yang diminta majelis hakim, kami berikan. Proses kami jalankan prosedur sudah kami lakukan, termasuk perizinan dan sosialisasi. Kami ada bukti-bukti semua itu," kata Sudirman.
Sudirman menjelaskan bahwa pembangunan water tank 10 juta liter tersebut untuk meningkatkan pelayanan penyaluran air ke pelanggan PT Tirta Asasta Depok Perseroda.
"Dibangun jadi water tank Legong. Pembangunan ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pelanggan. Program ini yang berkesinambungan karena kami ada peningkatan kapasitas instalasi pengolahan air (IPA)," ungkapnya.