Depok (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta (Perseroda) Kota Depok Jawa Barat Supian Suri menyatakan menghormati proses hukum kasus gugatan warga di PTUN Bandung terkait pembangunan water tank yang dinilai membahayakan warga.
"iya saya tahu, kami menghormati proses hukumnya," ucap Supian Suri yang juga menjabat sebagai Sekda Kota Depok melalui pesan singkatnya, di Depok, Kamis.
Baca juga: PTUN Bandung sidang lapangan "water tank" PT Tirta Asasta Depok
Diketahui pembangunan "water tank" 10 juta liter dekat pemukiman yang dibangun PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) sudah mengantongi izin mendirikan bangunan(IMB).
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Depok Igun Sumarno mengatakan water tank yang dibangun dekat pemukiman warga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Baca juga: PDAM Kota Depok bertanggung jawab soal crane roboh
"Bisa dibayangkan kalau terjadi apa-apa, itu saya kira ini akan menjadi musibah terbesar di Kota Depok. Bilamana hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, namanya musibah kapan pun bisa terjadi," kata Igun Sumarno.
Warga Pesona Depok melakukan gugatan itu telah dilayangkan warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang terdaftar dengan nomor perkara 45/G/2023/PTUN BDG.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas PDAM Depok hormati proses hukum terkait soal water tank