Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI membentuk satuan tugas pengendalian pencemaran udara sebagai upaya menangani polusi udara yang menyelimuti wilayah Jabodetabek.
"Ruang lingkup kerja satuan tugas itu mencakup uji emisi, pemantauan harian
indeks standar pencemar udara (ISPU) dan kualitas udara di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), kemungkinan dilakukan modifikasi cuaca serta koordinasi dan supervisi," kata Menteri LHK Siti Nurbaya di Jakarta, Kamis.
Siti menegaskan pihaknya segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap semua unsur yang diduga memberi pengaruh pada kondisi memburuk kualitas Jabodetabek.
Menurutnya, penetapan satuan tugas pengendalian pencemaran udara itu dalam kaitan penegakan hukum ambang batas emisi kendaraan atau baku mutu pencemaran udara; klarifikasi mendalam pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara maupun diesel, serta keberadaan stockpile batu bara.
Tugas penting satuan tugas tersebut adalah menginstruksikan satuan tugas untuk mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
KLHK bentuk satuan tugas pengendalian pencemaran udara Jabodetabek