Pemerintah Kabupaten Majalengka Jawa Barat menjamin ratusan warga di Desa Cengal Kecamatan Maja, mendapatkan legalitas atau kepastian hak atas tanah mereka, setelah proses penataan batas antara kawasan hutan lindung dan permukiman dirampungkan.
“Kami hari ini sudah memasang patok batasnya. Penataan ini merupakan hasil kerja sama Pemkab Majalengka dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan -KLHK-,” kata Penjabat (Pj) Bupati Majalengka Dedi Supandi di Majalengka, Senin.
Ia menjelaskan, penyelesaian masalah ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, yang sudah bertahun-tahun tinggal di kawasan tersebut dan berjuang untuk memperoleh haknya.
Dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) KLHK terkait masalah ini, katanya, nantinya setiap warga bisa mendapatkan hak atas kepemilikan lahan di permukiman tersebut.
Menurut Dedi, Pemkab Majalengka saat ini sedang berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk melakukan pengukuran ulang lahan dari rumah ke rumah setelah SK terbit.
“Ini adalah bagian dari upaya kami memastikan hak-hak warga terpenuhi. Kebahagiaan mereka adalah kebahagiaan saya juga,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) KLHK Wilayah XI Yogyakarta Suhendro A Basori mengungkapkan bahwa Desa Cengal, Majalengka menjadi lokasi pertama di Jawa Barat yang menerima realisasi program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) setelah diajukannya 10 usulan ke KLHK.