“Kami sudah melakukan penataan batas untuk permukiman seluas 39,7 hektare yang akan memberikan hak atas tanah kepada lebih dari 1.200 warga. Setelah proses ini, BPN akan memproses hak kepemilikan tanah,” katanya.
Selain permukiman, dia menyebutkan lahan garapan di kawasan tersebut akan tetap dikelola oleh masyarakat melalui skema perhutanan sosial yang memberikan izin kelola selama 35 tahun.
Suhendro menambahkan bahwa pihaknya mendorong pembentukan kelompok tani di desa ini, untuk mempermudah koordinasi dan pendampingan dari instansi terkait agar pengelolaan lahan garapan tersebut berjalan optimal.
“Dengan selesainya penataan batas ini, kami berharap warga Desa Cengal dapat menikmati kepastian hukum atas tanah yang telah mereka huni selama bertahun-tahun, serta mengelola lahan secara berkelanjutan melalui program perhutanan sosial,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Majalengka: Warga Desa Cengal dapat kepastian hak atas tanah