Jakarta (ANTARA) - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka target tindak pidana terorisme kelompok media sosial di wilayah Bekasi, Jabar, Senin.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
"Iya benar ada penangkapan terhadap satu target tindak pidana terorisme kelompok media sosial di wilayah DKI Jakarta," kata Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Senin sore.
Ramadhan menjelaskan, tersangka berinisial DE, berprofesi sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Adapun waktu dan tempat penangkapan dilaksanakan siang tadi pukul 12.17 WIB, bertempat di Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Tersangka, kata Ramadhan, terlibat sebagai salah satu pendukung ISIS yang aktif melakukan propaganda di media sosial.
"Pelaku aktif memberikan propaganda dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad dan menyerukan agar bersatu dalam tujuan berjihad melalui Facebook," ungkapnya.
Kemudian, tersangka juga berperan mengirim sebuah postingan Facebook berupa poster digital berisikan teks pembaruan baiat dalam bentuk bahasa Arab dan bahasa Indonesia kepada pimpinan Islamic State, yaitu Abu Al Husain Al Husain Al Quraysi.
"Tersangka diduga memiliki senjata api rakitan, terlibat penggalangan dana," ucapnya.
Penangkapan pegawai BUMN terlibat tindak pidana terorisme bukan yang pertama, pada awal September 2021, Densus 88 Antiteror juga pernah menangkap seorang pria berinisial S di wilayah Bekasi, yang merupakan pegawai dari PT Kimia Farma.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Densus tangkap tersangka teroris terafiliasi ISIS di Bekasi