Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel mengatakan bahwa penangkapan residivis teroris di Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (15/6), merupakan bentuk ketegasan aparat penegak hukum.
"Ini merupakan bentuk ketegasan dalam pencegahan terjadinya tindak kekerasan terorisme yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun harta benda," ujar Rycko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Upaya proaktif itu, kata dia, dilakukan aparat penegak hukum agar masyarakat lain dapat terhindar dari berbagai aksi kekerasan yang lebih fatal.
Untuk itu, Rycko memberikan apresiasi penegakan hukum proaktif Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap penangkapan residivis teroris di akhir pekan kemarin.
"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri, khususnya kepada Densus 88 yang telah menangkap residivis teroris di Cikampek, Jawa Barat," ucap dia.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror menggerebek sebuah rumah kontrakan yang ditinggali seorang pria terduga teroris di Kampung Kamojing Barat, Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (15/6).
Tim penyidik menyita barang bukti berupa serbuk berwarna putih dan kuning dalam penggeledahan rumah kontrakan yang dihuni terduga teroris.
Usai penggerebekan, Densus 88 juga telah menangkap seorang residivis tindak pidana terorisme berinisial AAR.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNPT: Penangkapan residivis teroris bentuk ketegasan aparat hukum
BNPT: Penangkapan residivis teroris di Karawang bentuk ketegasan aparat hukum
Selasa, 18 Juni 2024 11:03 WIB