Bandung (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan akhirnya mengakui turut bermain dalam proyek pada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandung yang dipimpinnya itu.
Hal tersebut terungkap dalam lanjutan persidangan kasus suap proyek Bandung Smart City dalam pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin ini, usai Dadang yang bertindak sebagai saksi dicecar oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam persidangan dengan terdakwa dari pihak swasta pemberi suap tersebut, awalnya Dadang menyebutkan bahwa tidak mengetahui adanya pungutan (fee) yang diminta pada pihak lain untuk proyek yang akan dikerjakan di Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Lebih lanjut, Dadang juga mengungkapkan dirinya melarang adanya permintaan fee pada pengusaha dalam proyek yang ditenderkan semenjak ia menjabat Kadishub pada 2023.
"Saya dapat laporan bahwa rekanan ada yang diminta kontribusi lima persen dari tagihan. Kemudian saya sampaikan dalam forum rapat tidak boleh ada lagi pungutan terkait pencairan pekerjaan di Dishub Kota Bandung," kata Dadang dalam kesaksiannya.
Mendengar pengakuan seperti itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Tony Indra kemudian mengejar dengan pernyataan Dadang yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya, yakni mengenai Dadang yang turut menitipkan pihak-pihak tertentu dalam paket pekerjaan proyek di Dinas Perhubungan Kota Bandung.
"Jadi apakah saksi pernah menitip pekerjaan di bidang saksi (dari Dinas Perhubungan Bandung)?," tanya JPU.
"Iya pak," jawab Dadang mengakuinya.
Dadang Darmawan akui turut bermain dalam proyek di Dishub Kota Bandung
Selasa, 8 Agustus 2023 6:46 WIB