"Saksi saja main proyek itu, coba ceritakan perusahaan mana saja itu," tanya JPU.
Setelah mengucapkan permohonan maafnya dalam persidangan, Dadang lalu menceritakan bahwa ia memang diminta bantuan beberapa pihak swasta agar bisa menjadi mitra untuk proyek pada Dishub Kota Bandung, yang kemudian diarahkannya kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal.
Dadang mengaku pihak swasta yang meminta "pertolongan" ke Dadang, berjumlah empat pihak yang terjadi pada 2023, dan dia sendiri telah menerima uang total Rp25 juta dari mereka yang telah dibayarkan di awal sebelum proyeknya diberikan.
Meski demikian, Dadang mengaku tidak ingat pihak swasta yang meminta bantuannya, selain individu yang berhubungan dengannya yakni seorang bernama Badriah yang memberikan uang Rp10 juta, Aris Rp5 juta, Iip Rp5 juta dan Rahmat Rp5 juta.
"Saya tidak hafal nama perusahaannya, hanya hapal orangnya saja, total uangnya itu semua Rp 25 juta," tutur Dadang.
Dadang sendiri menjadi saksi dalam persidangan ini bersama Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana, dan eks Sekdis Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal.
Sidang ini sendiri, merupakan sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Pemkot Bandung terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022, yakni berupa suap sebesar Rp888 juta ke beberapa pihak dan juga memfasilitasi sejumlah pejabat Pemkot Bandung jalan-jalan ke Bangkok, Thailand.
Dadang Darmawan akui turut bermain dalam proyek di Dishub Kota Bandung
Selasa, 8 Agustus 2023 6:46 WIB