Bandung (ANTARA) -
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil memastikan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Kabupaten Indramayu tidak akan dibubarkan pascapenetapan Panji Gumilang menjadi tersangka.
"Jadi (Pesantren Al Zaytun) tidak akan dibubarkan karena ada 5.000-an santri yang sedang belajar, dan mereka merupakan anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan pelayanan akses pendidikan," kata Ridwan Kamil seusai Rakor Koordinasi Tingkat Menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemenag asesmen pendidikan dan tenaga pendidik Al-Zaytun
Gubernur Ridwan Kamil menuturkan, Al Zaytun tak akan dibubarkan, tapi pesantren ini akan dibina karena menyangkut 5.000 lebih santri yang sedang menimba ilmu
Namun demikian, Kementerian Agama RI akan mengubah kurikulum Al Zaytun yang selama ini diajarkan kepada santri.
Ridwan Kamil menuturkan, selain kurikulum, para pengajar juga akan dibina dan didampingi oleh Kementerian Agama RI sehingga materi yang diajarkan ke depan tidak ada yang menyimpang dengan akidah agama, Pancasila, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Nanti kurikulum dan pengajar-pengajarnya akan didampingi dan dibina oleh Kementerian Agama RI untuk memastikan bahwa kurikulum, pola pikir, semua harus Pancasila, NKRI, yang menjadi kewajiban kita semua," ujar dia.
Pemerintah juga memastikan tidak akan mengambil alih pengelolaan Pesantren Al Zaytun. Bangunan pesantren akan tetap berdiri namun dengan manajemen baru.
"Pesantren bukan diambil alih, tapi akan dibina. Fisik bangunannya tetap ada, siswanya tetap belajar, tapi dengan kurikulum baru, pengajar baru atau yang lama, tapi sudah dibina dan tupoksi itu ada di Kemenag RI," kata dia.