Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menyita ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang dijual di sejumlah kios dan rumahan warga di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena selama ini keberadaannya sudah meresahkan masyarakat dan menjadi pemicu tindakan kriminalitas akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.
"Dari Samapta sendiri sudah dua ribu (botol) disita dari rumah dan kios jamu," kata Kepala Satuan Samapta Polres Garut Iptu Masrokan di Garut, Kamis.
Baca juga: Polres Garut patroli pemberlakuan jam malam bagi pelajar
Ia menuturkan jajarannya setiap hari terus melakukan patroli menyusuri sejumlah tempat, terutama yang disinyalir menjual minuman keras di wilayah Garut.
Hasil operasi rutin selama sepekan, kata dia, sudah ada dua ribuan botol yang berhasil disita dari sejumlah kios jamu dan rumah di beberapa tempat wilayah Garut.
Ia menyebutkan minuman keras yang diamankan tidak hanya produk pabrikan, tapi ada juga minuman keras tradisional seperti jenis tuak yang berhasil disita sebanyak dua jeriken di sebuah kios Jalan Ibrahim Ajie, Kecamatan Tarogong Kaler.
"Ada dua galon tuak sebanyak 40 liter disita di Jalan Ibrahim Ajie," katanya.
Ia menyampaikan hasil operasi terakhir menyita minuman keras di wilayah Bunderan Suci, Jalan Ahmad Yani, Rabu (2/8) malam, selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres Garut untuk dimusnahkan.