Warga binaan secara aturan, kata dia, memiliki hak pilih yang sama dengan warga umumnya. Untuk itu harus disiapkan persyaratan utama memiliki KTP-el atau identitas yang sudah terekam di data pemerintah.
"Selain itu, perekaman ini dilakukan untuk melengkapi salah satu persyaratan dalam rangka melaksanakan program pembinaan," katanya.
Baca juga: KPU Garut: Dari 848 bacaleg hanya 2 orang memenuhi syarat adminitrasi
Kepala Rutan Kelas IIB Garut Redy Agian mengatakan pihaknya memastikan seluruh warga binaan mendapatkan hak politiknya untuk memberikan suaranya pada pemilihan presiden, legislatif, gubernur, dan bupati.
"Hak-hak sipil mereka sebagai warga negara Indonesia tentu akan kami berikan sebagaimana mestinya selama mereka menjadi warga binaan kami," katanya.
Warga binaan Rutan Garut rekam KTP-el untuk Pemilu 2024
Selasa, 1 Agustus 2023 17:48 WIB