Garut (ANTARA) - Sebanyak 49 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) telah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) untuk keperluan syarat Pemilu 2024.
"Setidaknya ada 49 warga binaan kami yang berdomisili di Garut mengikuti kegiatan perekaman kartu tanda penduduk elektronik," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara Kelas IIB Garut Asep Rachmat di Garut, Selasa.
Baca juga: Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Garut sebanyak 1.999.061 pemilih
Ia menuturkan pelaksanaan perekaman warga binaan itu dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut yang memiliki kewenangan dan peralatan.
Seluruh warga binaan yang menjalani perekaman KTP-el, kata dia, karena mereka selama ini tidak pernah melakukan perekaman identitas diri maupun membuat KTP-el.
"Mereka memang sebelumnya tidak memiliki identitas kependudukan,” kata Asep.
Ia menyampaikan perekaman KTP-el warga binaan Rutan Garut menjadi hal penting, apalagi untuk kebutuhan syarat masuk sebagai data pemilih dalam pelaksanaan Pemilu 2024, kebutuhan pemilihan kepala daerah, dan data pemasyarakatan.
Warga binaan Rutan Garut rekam KTP-el untuk Pemilu 2024
Selasa, 1 Agustus 2023 17:48 WIB