"Selama tiga hari kami melaksanakan KRYD terhitung sejak Rabu, (26/7) hingga Jumat (28/7) sebanyak 148 unit kendaraan bermotor disita sementara karena memodifikasi knalpotnya dengan knalpot bising. Mayoritas kendaraan yang disita merupakan sepeda motor," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Sabtu.
Seperti pada Jumat, (28/7) malam hingga Sabtu, (29/7) dini hari KRYD yang digelar di beberapa titik berhasil menjaring 46 unit sepeda motor dan enam unit mobil yang menggunakan knalpot bising.
Sementara, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menambahkan selain menyita kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising, petugas Satlantas Polres Sukabumi Kota pun memberikan sanksi tilang di tempat kepada 25 pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm dan melawan arus.
"KRYD ini akan terus kami intensifkan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memberikan efek jera kepada pengendara yang kendaraan menggunakan knalpot bising," tambahnya.
Ia mengatakan kepada pemilik kendaraan bermotor tersebut jika ingin mengambilnya kembali wajib mengganti dahulu knalpot bising itu dengan knalpot standar pabrikan.