Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota menyita 25 sepeda motor berknalpot brong yang terjaring razia pada kegiatan rutin yang ditingkatkan pada Minggu di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jabar.
"Ada 25 unit sepeda motor yang kami sita karena knalpot telah dimodifikasi. Ini semua dijadikan barang bukti pelanggaran lalu lintas dan disita sementara di Kantor Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota," kata Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Astuti Setyaningsih di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu.
Selain menyita sepeda motor, petugas memberikan sanksi tilang di tempat kepada para pelanggar aturan berlalu lintas. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran agar selalu tertib dalam berlalu lintas.
Menurut Astuti, penertiban tetap dilanjutkan terhadap pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau brong.
Polres Sukabumi Kota sita 25 sepeda motor dengan knalpot brong
Senin, 11 Maret 2024 7:40 WIB