Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menyita 430 botol minuman keras berbagai merek dan mengamankan tiga orang penjual yang dikenakan sanksi tindak pidana ringan serta menyegel kios berkedok depot jamu yang masih menjual miras.
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Herman di Cianjur, Senin, mengatakan pihaknya terus meningkatkan patroli dan razia ke sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi penjualan berbagai miras termasuk oplosan serta penyakit masyarakat lainnya.
"Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan menyasar sejumlah lokasi di wilayah kota, Karantengah, Cilaku, Cibeber dan sejumlah lokasi di Kecamatan Cipanas dan Pacet, guna menekan peredaran miras, obat terlarang, narkoba termasuk knalpot bising," katanya.
Pihaknya melibatkan jajaran Polsek dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, guna melakukan tindakan cepat dari setiap laporan masyarakat yang masuk, sehingga berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek dan oplosan serta 138 buah knalpot bising.
Serta mengamankan tiga orang pedagang miras yang langsung diberikan sanksi tindak pidana ringan serta membuat pernyataan tidak lagi berjualan karena sanksi pidana lebih berat akan dijatuhkan.
"Kami bersama Forkopimcam juga melakukan penyegelan kios berkedok depot jamu yang masih kedapatan menjual miras dan oplosan, sebagai upaya mencegah kasus yang sama kembali terulang," katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk ikut serta membantu petugas dengan cara melapor ketika mendapati peredaran miras, oplosan, narkoba dan obat terlarang masih terjadi di lingkungan tempat tinggal-nya, dimana petugas menjamin kerahasiaan dari pelapor.
Tidak hanya menggencarkan razia dan operasi penyakit masyarakat, tambah dia, pihaknya setiap malam membantu dalam pelaksanaan jam malam terhadap anak usia seolah yang masih berkeliaran di tempat umum setelah pukul 21:00 WIB.
"Kami data dan memberikan pembinaan bagi pelajar yang kedapatan masih nongkrong atau berkeliaran saat malam hari, mereka diminta menghubungi orang tuanya sebelum dipulangkan," katanya.