Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menyita 300 botol minuman keras berbagai merek dari kios berkedok depot jamu di sejumlah kecamatan di Cianjur, serta mengamankan satu orang penjual yang dikenakan sanksi tindak pidana ringan.
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Herman di Cianjur Senin, mengatakan pihaknya terus menggencarkan operasi dan razia di sejumlah titik yang banyak dilaporkan warga terkait peredaran miras seperti di wilayah kota Cianjur, Jalan Lingkar Timur dan Jalan Raya Bandung-Cianjur.
"Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan digelar secara acak di sejumlah wilayah yang dilaporkan masih terdapat peredaran miras, penggunaan knalpot bising dan penyakit masyarakat lainnya, kami menyita ratusan botol miras dan oplosan serta satu orang penjual," katanya.
Dia menjelaskan, penjual yang tertangkap selain dijatuhi sanksi hukum tipiring, membuat pernyataan tidak akan mengulang kesalahan yang sama karena sanksi hukum lebih tegas akan diterapkan ketika kembali tertangkap.
Pihaknya juga meminta agar penjual yang kerap menjual miras dan oplosan secara sembunyi-sembunyi menghentikan kegiatannya karena petugas akan terus melakukan razia dan operasi secara acak guna menghilangkan peredaran miras, obat terlarang dan narkoba di Cianjur.
"Jangan main-main kami akan terus menggelar razia secara acak guna memberantas berbagai penyakit masyarakat termasuk peredaran miras, obat terlarang dan narkoba, kami libatkan jajaran Polsek untuk menggelar kegiatan yang sama," katanya.