Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut membuka posko pengaduan bagi masyarakat Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menjadi korban pencatutan pinjaman uang dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) agar selanjutnya bisa dilakukan penanganan hukum.
"Di polsek, kami juga sudah membuka posko pengaduan, kami juga buka di polres," kata Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Rohman Yonki kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan bahwa aparat kepolisian sudah mendapatkan informasi adanya ratusan warga di Desa Sukabakti yang terjerat pinjaman uang fiktif dari lembaga pembiayaan PNMi.
Namun, sampai saat ini belum ada warga yang secara resmi melapor sebagai korban pencatutan identitas diri untuk keperluan meminjam uang ke PNM.
"Sampai dengan saat ini kami masih menunggu pihak-pihak yang akan melaporkan ke kami, ke kepolisian, karena ini juga menjadi bahan kami untuk menindaklanjuti laporan," katanya.
Sambil menunggu pengaduan, Kapolres mengatakan jajarannya tetap berupaya melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pasti korban yang dirugikan oleh pinjaman fiktif itu.
"Intinya ini masih terus ada update setiap hari terkait dengan peristiwa ini. Namun, kami tetap memastikan bahwa situasi di sana tetap terjamin dalam hal keamanan dan ketertiban," katanya.
Polres Garut buka posko pengaduan korban pencatutan pinjaman uang dari PNM
Kamis, 20 Juli 2023 0:17 WIB