Pandeglang (ANTARA) - Juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Pandeglang, Provinsi Banten Panji Answhinartha mengatakan hukuman tambahan terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana dalam kasus "revenge porn"merupakan terobosan hukum.
Terobosan hukuman tambahan itu di jatuhkan hakim kepada terdakwa berupa perampasan hak tertentu, yakni larangan menggunakan perangkat komunikasi berbasis internet selama delapan tahun.
"Karena, di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan itu," kata Panji seusai sidang putusan terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila di Pandeglang, Kamis.
Kemudian, semua data atau informasi elektronik seperti flashdisk, print out dan file elektronik terkait perkara tersebut dimusnahkan. Dimana, hal itu tidak diminta oleh penuntut umum.
"Bahkan, pidana tambahan perampasan hak tertentu yang di jatuhi hakim ini di luar dari jenis-jenis perampasan hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya menjelaskan.