Ia juga mengatakan, pertimbangan tersebut salah satunya adalah menjaga atau melakukan edukatif terhadap masyarakat agar tidak melakukan hal serupa seperti itu.
"Apabila melakukan tindakan serupa seperti terdakwa saat ini, maka akibat hukumannya adalah akan sama," katanya menegaskan.
Menurutnya, keputusan itu mencerminkan seriusnya pengadilan dalam menangani kasus pelanggaran penyebaran video asusila, yang semakin marak terjadi di era digital.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra membacakan amar putusan pada sidang tersebut, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila.
Revenge porn merupakan tindakan yang melanggar privasi dan martabat individu serta dapat memberikan dampak psikologis yang parah pada korban.
Alwi Husen Maolana, terdakwa "revenge porn" diberi hukuman tambahan
Kamis, 13 Juli 2023 22:37 WIB