Karawang (ANTARA) - Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi dan merupakan salah satu hak asasi warga negara yang dijamin Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal tersebut juga ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.
Ketahanan pangan ini meliputi tiga aspek, yakni ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.
Ketersediaan pangan ditempuh melalui produksi dalam negeri sebagai sumber utama, kemudian impor pangan, dan cadangan pangan. Keterjangkauan pangan meliputi aspek fisik dan ekonomi oleh seluruh masyarakat, sedangkan pemanfaatan pangan bertujuan meningkatkan kualitas konsumsi pangan dan gizi, termasuk pengembangan keamanan pangan.
Kabupaten Karawang dan Purwakarta merupakan daerah penghasil pangan atau sentra pangan di Jawa Barat yang hampir setiap tahun mengalami surplus beras.
Bupati Karawang Aep Syaepulof menyatakan rata-rata produksi gabah per tahun di daerahnya mencapai 1.321.311 ton gabah kering panen dari total luas lahan sawah 94.538 hektare.
Adapun konsumsi beras di Karawang mencapai 220.644 ton beras setara 441.288 ton gabah kering panen per tahun. Jika satu penduduk mengonsumsi 6,81 kilogram per bulan dan dikalikan 12 bulan dan 2,7 juta penduduk yang tinggal Karawang, maka rata-rata ada surplus 923.288 ton gabah kering panen setiap tahun.
Menjaga saluran irigasi Karawang dan Purwakarta demi memperkuat ketahanan pangan
Oleh M.Ali Khumaini Sabtu, 11 Mei 2024 15:00 WIB