Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Garut, Jawa Barat dalam penanganan kasus seorang siswi korban asusila ayah tirinya agar terpenuhi hak-haknya termasuk pemulihan psikis selama proses hukum berlangsung.
"Untuk anak korban kita sudah koordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Garut mengenai psikologis atau psikis anak korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Kamis.
Ia menuturkan jajarannya sudah menetapkan tersangka inisial IS (56) dan sudah dilakukan penahanan terkait kasus perbuatan asusila terhadap seorang remaja putri yang merupakan anak tirinya sampai akhirnya hamil.
Kepolisian, kata dia, melakukan proses penanganan hukum terhadap kasus asusila dengan korbannya anak di bawah umur itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang anak.
Ia menyampaikan tim penyidik dari Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Garut sudah memintai keterangan terhadap korban tentang kejadian yang menimpanya itu.
"Untuk anak korban sudah memberikan keterangan," katanya.
Joko memastikan kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu akan tuntas dengan menindak tegas pelaku kejahatan seksual sesuai aturan hukum yang berlaku.
Selain menindak tegas pelakunya, kata dia, korbannya juga mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikisnya agar pengalaman traumanya bisa hilang dan dapat kembali beraktivitas seperti biasa.
"Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak masa depan mereka," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu peduli dan memperhatikan kondisi lingkungan sekitarnya sebagai langkah antisipasi dari segala kejahatan seksual, apabila menemukan atau mengetahui tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak untuk segera lapor polisi.
