"Partisipasi masyarakat sangat penting agar kasus serupa bisa dicegah sedini mungkin," katanya.

Sebelumnya, seorang siswi SMA di Kecamatan Pasirwangi mengalami perbuatan asusila oleh ayah tirinya sejak masih duduk di bangku SMP atau tiga tahun lalu pada 2022.

Perbuatan ayah tirinya itu akhirnya terbongkar setelah korban diketahui menunjukkan perubahan fisik yang setelah diperiksa ternyata sedang hamil dengan usia kandungan sembilan bulan.

Adanya kejadian itu, pelaku dilaporkan dan langsung dilakukan penangkapan yang saat ini sudah ditahan di Markas Polres Garut
dan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***2***

 



Pewarta: Feri Purnama
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026