Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut kembali menangkap seorang preman kampung residivis empat kali masuk penjara yang kembali berulah melakukan perampasan dan pengancaman terhadap seorang perempuan di pelosok daerah Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Sudah ditangkap, dia ini empat kali masuk penjara, yaitu dua kali karena menganiaya orang dan dua kali kasus narkoba," kata Kepala Polsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif kepada wartawan di Garut, Kamis.
Ia menuturkan pelaku merupakan preman kampung berinisial D (32) yang melakukan aksi pengancaman dan perampasan barang milik dua karyawan PT MBK Ventura yang sedang melintasi Kampung Cikoleang, Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi.
Preman yang sudah empat kali masuk penjara itu, kata dia, kini harus berurusan kembali dengan polisi karena perbuatannya yang membawa senjata tajam berupa badik dan air soft gun tanpa izin kemudian digunakan untuk mengancam korban.
"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dua jam setelah kejadian, di dekat kediamannya tanpa perlawanan," kata Amirudin.
Ia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara bahwa preman tersebut melakukan aksinya karena ingin memberantas kegiatan rentenir yang selama ini dianggapnya sudah meresahkan masyarakat.
Namun aksinya itu, kata dia, tidak dapat dibenarkan, apalagi melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di tempat umum, dan juga melakukan perampasan barang milik korban.