“Pemerintah Kota Bogor harus tegas dan serius. Penertiban dan penelusuran titip KK dalam PPBD ini sebenarnya mudah diselesaikan, 'tracking' datanya sehingga bisa dengan mudah dijalankan," katanya di Kota Bogor, Kamis.
Menurut dia dengan keinginan serius pemerintah untuk menyelamatkan sistem pendidikan di masa depan, maka penyelesaian kecurangan PPBD dengan cara titip identitas anak di KK lain dari orang tua demi SMA negeri favorit harus diselesaikan agar tidak terjadi lagi.
Ia menyatakan Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor bisa mengawal dengan baik kasus-kasus di tingkat SMA dan sederajat yang kerap timbul masalah seperti tawuran dan kini PPDB.
Menurut dia kewenangan pengelolaan lebih baik dikembalikan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ke Dinas Pendidikan Kota Bogor..
"Secara jumlah SDM dan berbagai perangkat yang dimiliki provinsi terlalu jauh rentang kendalinya. Sudah selayaknya SMA sederajat dikembalikan kewenangannya ke kota dan kabupaten agar lebih terkoordinasi, terevaluasi, dan tertangani", katanya.
Ia menilai bahwa PPDB yang menggunakan sistem zonasi dalam beberapa tahun terakhir perlu dirombak. Hal ini dikarenakan dalam tiga tahun terakhir kasus-kasus terkait PPDB semakin meningkat.
"Sistem zonasi perlu dirombak. Saya kira apa yang terjadi dalam beberapa tahun ke belakang bisa dijadikan evaluasi menyeluruh. Zonasi bisa dibuat hanya untuk porsi pelengkap, tapi sistem utamanya harus dibuat yang baru", katanya.
Ia mengemukakan bahwa kasus PPBD juga didorong oleh jumlah sekolah SMA negeri di Kota Bogor masih sedikit, sehingga timbul kecurangan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Jika dilihat perbandingan antara jumlah SD, SMP dan SMA Negeri di Kota Bogor, kata dia, tidak berbanding lurus antara kebutuhan dengan ketersediaan..
Ia mendorong agar Pemkot Bogor segera membangun unit sekolah baru di Kota Bogor agar masyarakat tidak perlu berebutan sekolah negeri.
Langkah berikutnya adalah program penguatan sekolah swasta yang berkualitas dan biaya terjangkau oleh masyarakat, demikian Atang Trisnanto.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memastikan jalannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, SLB, Tahun 2023 memenuhi tiga aspek, diantaranya dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.
"Transparan artinya keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pihak lain. Itu harus dipenuhi peserta didik dan panitia," kata Sekretaris Disdik Jabar, Yesa Sarwedi Hamiseno, pada Diskusi Galang Aspirasi Politik (Gaspol) yang digelar PWI Pokja Gedung Sate bertajuk "PPDB Jabar Objektif dan Transparan, Peserta Didik Bahagia Lanjutkan Pendidikan," di Kota Bandung, Kamis.
Yesa mengatakan PPDB Jawa Barat Tahun 2023 tahap pertama atau afirmasi sudah ditutup pada 10 Juni 2023. Tercatat ada sebanyak 317 ribu siswa-siswi yang mendaftarkan pada tahap tersebut.
Tahap pertama ini meliputi jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), kondisi tertentu, perpindahan tugas orang tua atau anak guru, prestasi, dan jalur rapor.
"Persiapan hingga pendaftaran sesuai zona-nya ya harus transparan. Kalau bukan ekonomi tidak mampu, enggak usah ngaku peserta tidak mampu. Prestasi, enggak usah seolah-olah dibikin berprestasi," kata Yesa.
Yesa mengatakan prinsip kedua PPDB Jabar 2023 yaitu keterbukaan informasi juga sudah dilakukan sejak awal, mulai dari sosialisasi, mekanisme yang nanti akan diterapkan, hingga koordinasi dengan pemangku kepentingan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua DPRD dukung Pemkot Bogor buka layanan aduan kecurangan PPBD
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua DPRD dukung Pemkot Bogor buka layanan aduan kecurangan PPBD