Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meraih opini Kualitas Tertinggi pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) dengan nilai kepatuhan 94,74, dan masuk kategori zona hijau.
Inspektur pada Inspektorat Daerah Kota Depok Firmanuddin di Depok, Kamis menjelaskan pada Agustus - November 2022 Ombudsman RI telah melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Depok dengan menyasar tujuh unit layanan.
Di antaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas Tugu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Tanah Baru, dan Puskesmas Tugu.
"Penghargaan ini tidak lepas dari arahan Wali Kota Depok agar seluruh perangkat daerah berkomitmen dan berupaya melakukan reformasi bidang layanan publik," ujarnya.
Menurut dia nilai kepatuhan pelayanan publik Kota Depok pada 2021 adalah 70,07 dan berada di zona kuning. Tahun 2022 melesat naik ke zona hijau.
Lanjut Firmanuddin, beberapa upaya yang telah dilakukan Pemkot Depok meliputi melakukan pembinaan bersama antara Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Inspektorat.
