Saat rencana nasional sudah siap, kata Ana, maka rekrutmen didasarkan pada kebutuhan yang tertuang di rencana nasional. Rekrutmen dilakukan oleh Komite Bersama di bawah kepemimpinan Kemenkes serta melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kolegium, dan RS yang jadi pengampu.
Penyelenggaraan pendidikan dilakukan di RS penyelenggara utama dan RS kabupaten/kota serta melibatkan RS yang menjadi asal peserta, karena nantinya peserta setelah selesai pendidikan akan ditempatkan kembali di RS pengusul.
"Harapannya, peserta yang ikut program ini akan diangkat sebagai pegawai dari RS yang membutuhkan sesuai rekrutmen awal," katanya.
Pelaksanaan pendidikan dokter spesialis pada tahap awal diberikan pembekalan di RS utama. Kemudian berlanjut pendidikan klinis di RS utama dan jejaring, serta pemagangan dan mandiri di RS daerah asal atau RS yang sepadan.
Beberapa ujian yang dilakukan seperti evaluasi kompetensi akademik lokal, evaluasi profesi lokal, dan evaluasi terpadu nasional.
"Begitu lulus, pendayagunaannya diupayakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di RS daerah asal," katanya.
Ana menjelaskan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis RS merupakan strategi pemerintah untuk mengakselerasi jumlah dokter spesialis yang kurang di Indonesia tanpa menghilangkan pendidikan eksisting berbasis universitas.
"Disparitas pemenuhan dokter spesialis masih terjadi di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Kemenkes: Pendidikan dokter spesialis berbasis RS didasari perencanaan nasional
Kamis, 6 Juli 2023 10:01 WIB