Bandung (ANTARA) - Fakultas Kedokteran (FK) Unpad menyatakan telah merekomendasikan sanksi berat bagi dosen yang diduga melakukan perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RS Hasan Sadikin yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dekan FK Unpad Yudi Mulyana Hidayat mengatakan proses penyelidikan dan peninjauan oleh pihak fakultas dengan Komisi Disiplin, Etika dan Anti Kekerasan Fakultas Kedokteran dan RS Hasan Sadikin telah dilakukan dan rekomendasi sanksi telah dikirimkan pada pihak Universitas.
"Jadi kita proses, dan ditenggarai sanksi berat yang diberikan tapi masih harus dikaji hukumnya. Mungkin dalam waktu dekat keluar SK dari Universitas karena fakultas hanya mengusulkan sanksi berat, sedangkan staf dosen kewenangannya ada di Universitas," kata Yudi saat dikonfirmasi ANTARA di Bandung, Kamis.
Saat ditemui di kawasan Unpad Bandung, Rabu (10/9), Yudi menceritakan bahwa sanksi yang diusulkan untuk diterapkan berupa larangan bagi yang bersangkutan memberikan pelayanan baik sebagai dokter konsulen di pendidikan RS, dan juga dosen pengajar dalam perkuliahan di kelas atau luar kelas.
Jangka waktu hukuman bagi yang bersangkutan, kata Yudi, adalah antara enam bulan sampai satu tahun jika diterapkan sanksi berat.
"Jadi tidak boleh memberikan pelayanan antara enam bulan sampai setahun. Namun, kalau jabatan pangkat golongan sih enggak digrounded," kata Yudi.
Terkait tidak diberhentikannya oknum dosen tersebut, Yudi mengatakan pihaknya berpandangan bahwa pelanggaran yang dilakukan tidak sampai pada kategori yang sangat berat hingga mengarahkan kepada sanksi pemberhentian.
FK Unpad rekomendasikan sanksi berat bagi dosen lakukan perundungan pada PPDS
Kamis, 12 September 2024 19:12 WIB