Sementara dari penangkapan dua bandar ganja itu, polisi menyita narkotika golongan I dengan jenis ganja kering seberat 5,3 kilogram, dan ganja kering siap edar seberat 177,55 gram.
Kasat Narkoba mengatakan, dua bandar narkotika jenis ganja ini sudah yang ke dua kalinya menerima kiriman ganja dalam jumlah besar.
Dari pengakuan pelaku, mereka menerima kiriman ganja dari wilayah Jakarta, dan mengedarkannya di wilayah jalur Pantura Karawang-Subang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini dua bandar ganja itu ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Keduanya diancam pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana untuk dua bandar ganja ini ialah penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.