Sumedang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, Jawa Barat, menetapkan Kepala Desa Cinta Mulya, Kecamatan Jatinangor, bernama Sarip Wahyudi (43) sebagai tersangka pengguna narkoba setelah kasusnya viral di media sosial.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika di Sumedang, Jumat, mengatakan penetapan tersangka tersebut dihasilkan berdasarkan hasil uji laboratorium yang menyatakan dirinya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“Kemudian pihak Satuan Resnarkoba melakukan interogasi dan pihak tersangka mengaku perbuatannya. Kemudian dilakukan tes urine yang menyatakan tersangka positif sabu," ucapnya kepada awak media.
Sebelumnya Rabu (10/11), Polisi mendapatkan laporan dari media sosial terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh seorang kepala desa sehingga pihaknya langsung mengamankan Sarip Wahyudi di Kantor Desa Cinta Mulya di hari yang sama.
Pihak kepolisian lalu melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mendapatkan hasil bahwa dirinya telah mengenal narkotika sabu sejak tahun 2012 dan aktif menjadi pengguna beberapa tahun terakhir.
Dirinya juga menjelaskan bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut secara gratis dari seseorang berinisial F yang kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah konfirmasi lebih lanjut, tersangka diketahui telah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2012 dan dirinya mengaku mendapatkan barang dari saudara F ," jelasnya.
Atas perbuatannya, ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski demikian, kepolisian menerapkan restorative justice terhadap yang bersangkutan sehingga proses hukum yang dijalani bukan berupa pidana penjara, melainkan rehabilitasi.
Dasar penerapan kebijakan tersebut merujuk pada Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Bersama 11 Maret 2014 mengenai penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan ke lembaga rehabilitasi, serta Peraturan Dirresnarkoba Polda Jabar No. 1 Tahun 2017 tentang penanganan pecandu dan korban penyalahguna pada tingkat penyidikan.
Hasil asesmen lebih lanjut menyatakan bahwa tersangka masuk dalam kategori adiktif berat sehingga diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan di lokasi rehabilitasi narkoba Sukabumi.
