Sumedang (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat, mengungkap kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Kepala Polres Sumedang Ajun Komisaris Besar Polisi Sandityo Mahardika di Sumedang, Senin, mengatakan bahwa korban bernama Juanda alias Juan bin Hendi Rustandi ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan sejumlah luka akibat senjata tajam dan tembakan senjata jenis softgun.
"Korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh, di antaranya leher, dada, pundak, dan pinggang. Selain itu, terdapat empat luka tembak gotri di bagian kepala kiri akibat senjata jenis softgun," ujarnya.
Kapolres menjelaskan bahwa pihak kepolisian juga menetapkan satu orang tersangka berinisial AA (25), karyawan swasta asal Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika tersangka menjemput korban menggunakan mobil warna hitam dengan dalih akan melakukan transaksi jual beli (COD) telepon genggam karena bibinya disebut hendak membeli telepon genggam di wilayah Girimukti.
Setibanya di lokasi yang relatif sepi, tersangka keluar dari kendaraan dengan alasan menuju rumah bibinya. Namun, tersangka diduga telah menyiapkan sebilah pisau yang disimpan di dalam mobil.
Tersangka kemudian menodongkan senjata api jenis Glock-19 Softgun dan menembak sebanyak empat kali ke arah kepala korban, lalu tersangka menusuk korban berulang kali di bagian dada dan bahu.
Sementara itu, korban sempat berupaya menahan serangan dengan tangan sebelum akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
"Usai melakukan aksinya, tersangka membawa kabur mobil yang digunakan serta sejumlah barang milik korban, di antaranya beberapa unit telepon genggam berbagai tipe," tambahnya.
Polisi yang menerima laporan dari pihak keluarga korban segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sema dengan kejadian pada Minggu (22/2) di Kecamatan Sumedang Selatan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk softgun merek Glock-19 beserta 197 butir peluru gotri, sebilah pisau gagang besi warna silver, beberapa unit ponsel, pakaian yang terdapat bercak darah, serta sejumlah kendaraan termasuk mobil yang diketahui merupakan kendaraan sewaan.
Kapolres juga menyebut motif sementara diduga karena sakit hati atau dendam terhadap korban.
"Menurut keterangan tersangka, ia merasa tersinggung karena korban pernah mengatakan bahwa anak yang dilahirkan istrinya bukan anak kandungnya. Selain itu juga terdapat motif ekonomi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026